Jumat, 25 November 2016

MANAJEMEN JASA- JASA BANK DAN PENGERTIANNYA / MANAJEMEN PERBANKAN



MANAJEMEN JASA- JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Jasa bank dapat dikelompokkan menjadi 6,yaitu:
1. Jasa bank yang berkaitan dengan fungsi bank
2. Jasa bank yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi bank
3. Jasa bank yang memberikan keuntungan langsung kepada Bank
4. Jasa bank yang tidak memberikan keuntungan langsung kepada bank
5. Jasa bank yang memberikan keuntungan finansial
6. Jasa bank yang memberikan keuntungan nonfinansial
     Jasa Bank Dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan
A. Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan Dalam Negeri → transaksi dalam perdagangan
ini terjadi selalu diikuti dengan penyerahan barang oleh
penjual dan pembayaran oleh pembeli.
- Permasalahan yang dihadapi dalam perdagangan dalam
negeri adalah pembayaran tersebut tidak selalu dilakukan
secara tunai.
- Pembayaran yang dilakukan pihak pembeli dan melibatkan
bank, dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Menerbitkan cek
- Menerbitkan Bilyet Giro
- Setor dana ke rekening penjual
- Transfer dana ke rekening penjual
     B. Perdagangan Luar Negeri (Internasional)
Perdagangan Internasional melibatkan negara yang berbeda sehingga dalam pelaksanaanya masing-masing pihak harus memenuhi segala persyaratan yang berlaku di negaranya masing-masing.
Macam-Macam Jasa Perbankan
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.      Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan. Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
3.      Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
4.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Kegunaan dari Safe Deposito Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti :
-    Sertifikat deposito
-    Sertifikat tanah
-    Saham
-    Obligasi
-    Surat perjanjian
-    Akte kelahiran
-    Surat nikah
-    Ijazah
-    Paspor
-    Dan surat atau dokumen lainnya.
5.      Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
  • Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6.      Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
  • Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
  • Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
7.      Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
  • Memberikan kemudahan berbelanja
  • Mengurangi resiko kehilangan uang
8.      Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
  • Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  • Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
  • Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuanbeneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagaiirrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiaryuntuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepadabeneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
  • General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  • Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
  • Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitasLetter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  • Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakanfee based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
9.      Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
1.      Terjadi perundingan rencana kerja proyek
  1. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
  2. Bank memberikan Sertifikat BG
  3. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
  4. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
  5. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
  6. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
10. Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH Melakukan Pembayaran Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
     Jasa Bank Dalam Memperlancar Peredaran Uang
a.Jasa penerimaan setoran
Melayani transaksi setoran atau pembayaran (payment) untuk berbagai macam keperluan sebagai berikut:
melayani transaksi setoran atau pembayaran (payment) untuk berbagai macam keperluan sebagai berikut:
1.    Setoran pembayaran tagihan rekening listrik.
2.    Setoran pembayaran tagihan rekening telepon.
3.    Setoran pembayaran Pajak Bumi Bangunan.
4.    Setoran pembayaran gaji pegawai.
5.    Setoran pembayaran Pensiun Pegawai (Taspen).
6.    Setoran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) lunas.
Jasa Pencairan Dana
Pencairan Dana
Model pencairan dana terdiri dari 2 model, yaitu: Model Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) dan Model Pencairan Dana Langsung (LS).
 Adapun penjelasannya adalah sebagaimana berikut:
1. Model Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) 
1) Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
2) Pengajuan Dana Uang Persediaan melalui Surat Perintah Membayar yang

2. Syarat Administrasi Pembebanan Anggaran
 Syarat Administrasi Pembebanan Anggaran Melalui SPM-LS
a) Untuk belanja pegawai dilengkapi dengan:
- Daftar gaji/gaji susulan/kekurangan gaji/lembur/honor dan vakasi
- Surat Setoran Pajak (SPP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM
b) Untuk belanja lainnya di luar belanja pegawai dilengkapi dengan:
- Kontrak/SPK pengadaan barang/jasa
- Surat pernyataan kepala kantor/satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai penetapan rekanan pemenang
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian Hasil Pekerjaan
- Kuitansi yang disetujui kepala kantor/satuan kerja sebagai PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk
- Faktur pajak beserta SSP-nya yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM dan Wajib Pajak
Kesimpulan
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.

         Saran-saran
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah.

Manfaat :
Kita dapat mengetahui, isi-isi yang ada di dalam manajemen jasa-jasa bank, disamping itu juga kita mengerti tentang manajemen jasa-jasa bank. Untuk menambah wawasan kita menjadi lebih banyak lagi, dan dapat mengerti cara menyelesaikan masalah jika kita melakukan kegiatan ini.
Alasan saya memilih materi ini, yaitu karena ini adalah materi yang sudah dijelaskan oleh kelompok kami, jadi saya bisa memahami apa saja aspek-aspek didalamnya. Menurut saya materi bab ini sangat baik, dan sudah mencakup materi dan isinya secara lengkap dan ringkas. Bila saya lihat mungkin bab ini, masih memiliki kekurangan di penjelasannya, karena sebagian isi bab ini, belum ada penjelasannya. Oleh karena itu, kurang dan lebihnya, saya mohon maaf bila masih banyak kekurangan dari materi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar