MANAJEMEN JASA- JASA BANK
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja.Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa bank
dapat dikelompokkan menjadi 6,yaitu:
1. Jasa bank yang berkaitan dengan fungsi bank
2. Jasa bank yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi bank
3. Jasa bank yang memberikan keuntungan langsung kepada Bank
4. Jasa bank yang tidak memberikan keuntungan langsung kepada bank
5. Jasa bank yang memberikan keuntungan finansial
6. Jasa bank yang memberikan keuntungan nonfinansial
Jasa Bank
Dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan
A. Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan Dalam Negeri → transaksi dalam perdagangan
ini terjadi selalu diikuti dengan penyerahan barang oleh
penjual dan pembayaran oleh pembeli.
- Permasalahan yang dihadapi dalam perdagangan dalam
negeri adalah pembayaran tersebut tidak selalu dilakukan
secara tunai.
- Pembayaran yang dilakukan pihak pembeli dan melibatkan
bank, dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Menerbitkan cek
- Menerbitkan Bilyet Giro
- Setor dana ke rekening penjual
- Transfer dana ke rekening penjual
B. Perdagangan Luar Negeri (Internasional)
Perdagangan Internasional melibatkan negara yang
berbeda sehingga dalam pelaksanaanya masing-masing pihak harus memenuhi segala
persyaratan yang berlaku di negaranya masing-masing.
Macam-Macam
Jasa Perbankan
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun
ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung
kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan
besar kecilnya biaya pengiriman.
2. Kliring (Clearing)
Kriling
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga
ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta
kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet
giro
- wesel bank
- Surat
bukti penerimaaan transfer
- Lalu
lintas girat / nota kredit
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
- Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
- Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
- Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan. Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
akan lebih lama.
4. Safe Deposit Box
Safe Deposit
Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Kegunaan dari Safe
Deposito Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat
penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat perjanjian
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau dokumen lainnya.
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat perjanjian
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau dokumen lainnya.
5. Bank Card
Bank card
merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya
untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system
kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank
sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang
/ merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang
kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan
dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
- Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
- Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
- Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
- Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
- Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6. Bank Note
Bank note
merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar
negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat
diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali
sesuai dengan nilai tukarnya Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan
bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY).
Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang
dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Dalam
transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli
(buying rate)
dan kurs
jual (selling rate).
- Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
- Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
7. Traveller Cheque
Travellers
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan
nominal tertentu
Keuntungan :
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurangi resiko kehilangan uang
8. Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan
ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (eksportir).Jenis dan
Manfaat Letter of Credit :
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuanbeneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagaiirrevocable LC.
4. Pengalihan
Hak
Transferable
LC:adalah LC
yang diberikan hak kepada beneficiaryuntuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepadabeneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitasLetter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakanfee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
9. Bank
Garansi
Guarantee
(garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian
suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan
adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai
dengan perjanjian.
1.
Terjadi perundingan rencana kerja proyek
- Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
- Bank memberikan Sertifikat BG
- Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
- Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
- Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
- Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
10. Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini
diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran
lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran
listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH Melakukan
Pembayaran Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank,
diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
Jasa Bank Dalam Memperlancar Peredaran Uang
a.Jasa penerimaan setoran
Melayani transaksi setoran atau pembayaran (payment)
untuk berbagai macam keperluan sebagai berikut:
melayani transaksi
setoran atau pembayaran (payment) untuk berbagai macam keperluan sebagai
berikut:
1.
Setoran pembayaran
tagihan rekening listrik.
2.
Setoran pembayaran
tagihan rekening telepon.
3.
Setoran pembayaran
Pajak Bumi Bangunan.
4.
Setoran pembayaran
gaji pegawai.
5.
Setoran pembayaran
Pensiun Pegawai (Taspen).
6.
Setoran BPIH (Biaya
Perjalanan Ibadah Haji) lunas.
Jasa Pencairan Dana
Pencairan Dana
Model pencairan dana terdiri dari 2 model,
yaitu: Model Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) dan Model Pencairan Dana
Langsung (LS).
Adapun penjelasannya adalah sebagaimana
berikut:
1. Model Pencairan Dana Uang
Persediaan (UP)
1) Uang Persediaan adalah sejumlah uang
yang disediakan untuk Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional
sehari-hari.
2) Pengajuan Dana Uang Persediaan melalui
Surat Perintah Membayar yang
2. Syarat Administrasi Pembebanan Anggaran
Syarat Administrasi Pembebanan Anggaran
Melalui SPM-LS
a) Untuk belanja pegawai dilengkapi
dengan:
- Daftar gaji/gaji susulan/kekurangan gaji/lembur/honor dan vakasi
- Surat Setoran Pajak (SPP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM
b) Untuk belanja lainnya di luar belanja
pegawai dilengkapi dengan:
- Kontrak/SPK pengadaan barang/jasa
- Surat pernyataan kepala kantor/satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk
mengenai penetapan rekanan pemenang
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian Hasil Pekerjaan
- Kuitansi yang disetujui kepala kantor/satuan kerja sebagai PA/Kuasa PA atau
pejabat lain yang ditunjuk
- Faktur pajak beserta SSP-nya yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
SPM dan Wajib Pajak
Kesimpulan
Dalam dunia
perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih
banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari
berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang
ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Saran-saran
Persaingan
antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud
adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan
semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya
persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan
persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba
menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang
tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank
harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari
nasabah.
Manfaat :
Kita dapat
mengetahui, isi-isi yang ada di dalam manajemen jasa-jasa bank, disamping itu
juga kita mengerti tentang manajemen jasa-jasa bank. Untuk menambah wawasan
kita menjadi lebih banyak lagi, dan dapat mengerti cara menyelesaikan masalah
jika kita melakukan kegiatan ini.
Alasan saya
memilih materi ini, yaitu karena ini adalah materi yang sudah dijelaskan oleh
kelompok kami, jadi saya bisa memahami apa saja aspek-aspek didalamnya. Menurut
saya materi bab ini sangat baik, dan sudah mencakup materi dan isinya secara
lengkap dan ringkas. Bila saya lihat mungkin bab ini, masih memiliki kekurangan
di penjelasannya, karena sebagian isi bab ini, belum ada penjelasannya. Oleh
karena itu, kurang dan lebihnya, saya mohon maaf bila masih banyak kekurangan
dari materi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar